Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Polres Kotabaru yang dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung berhasil mengamankan residivis tersangka sabu berinisial MN (54 tahun).
“MN tidak bekerja atau pengangguran. MN seorang residivis perkara UU narkotika dan bebas bulan Agustus 2023,” kata Kapolres kepada media, Senin (25/11/2024).
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat 20,12 gram beserta barang bukti lainnya.
Dari hasil penangkapan MN, Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan pengembangan dan penyelidikan,
Setelah di selidiki MN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AS (salah seorang narapidana di salah satu lapas).
MN mengakui tansaksi barang haram ini di lakukan di Batulicin sesuai arahan dari AS melalui R (anak buah AS).
Berdasarkan hasil penyelidikan ini Satresnarkoba polres kotabaru melakukan pengembangan dan pengintaian kepada R, Pada Rabu (20/11/24) sekitar jam 15.00 di seputaran pelabuhan feri batulicin namun ternyata berpindah tempat ke kersik putih.
Setelah menunggu beberapa saat akhirnya target terpantau menggunakan mobil dan melakukan transaksi.
Satresnarkoba polres kotabaru akhirnya melakukan pembuntutan target di seputaran jln. Sepunggur dan akhirnya Satresnarkoba melakukan pencegatan namun target berupaya melarikan diri dengan cara menceburkan diri di sungai dan dilakukan pengejaran namun karena arus sungai yang deras pengejaran di hentikan.
Sebelum berhasil kabur target terpantau membuang sebuah tas selempang berwarna coklat, dari hasil pengecekan tas tersebut berisi tiga paket narkotika jenis sabu terbagi 1 paket besar dan 2 paket kecil yang mana beratnya kurang lebih 44,50 gram.
Ditemukan juga empat belas paket pil ekstasi warna biru logo RR sebanyak 70 butir, satu unit timbangan digital dan Satu pack plastik klip kosong.
Hingga menjelang magrib Satnarkoba kotabaru masih melakukan penyisiran sungai namun hasil nya Nihil.