Bajarmasin, – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdi Aswadi secara tegas mendesak Polda Kalsel untuk segera menangani dan memproses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C tahun 2020 yang melibatkan Masripay.
Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui pada 13 November 2024 dan telah menimbulkan perhatian luas, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Abdi Aswadi menyatakan bahwa laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terhadap dokumen SKHUN milik Masripay, yang pada saat itu diduga telah di-legalisasi tanpa persetujuan atau tanda tangan dari pihak yang berwenang.
Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Bapak Adrian, secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
“Kami menilai bahwa tindakan ini merupakan perbuatan hukum yang jelas-jelas merugikan pihak Yayasan, dan kami meminta agar Polda Kalsel segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” tegas Abdi Aswadi
Menurut Abdi, kasus ini harus diusut tuntas karena melibatkan integritas dan kredibilitas lembaga pendidikan seperti PKBM Bina Warga Satui.
Ia juga menambahkan bahwa pihak yayasan sudah memberikan klarifikasi yang sangat jelas bahwa tidak ada pihak yang berwenang yang menandatangani dokumen tersebut, termasuk Bapak Adrian yang merupakan Ketua Yayasan.
“Pernyataan tegas dari Bapak Adrian harus dijadikan acuan bahwa ia tidak terlibat dalam legalisasi SKHUN tersebut. Itu adalah bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang harus diproses secara hukum,” jelas Abdi Aswadi.
Lebih lanjut, Abdi juga menegaskan bahwa Masripay, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, harus bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan ini.
“Masripay harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya dan tidak bisa terus beralasan seolah-olah dirinya tidak tahu menahu tentang kasus ini,” kata Abdi.
Ia mengkritik sikap Masripay yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atau klarifikasi lebih lanjut kepada pihak yayasan, yang menurutnya semakin mencurigakan banyak pihak.
Abdi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, Masripay pastinya mengetahui bagaimana proses SKHUN Paket C miliknya dapat dilegalisasi.
“Masripay pasti tahu bagaimana prosedur legalisasi ijazah ini dilakukan. Ia tidak bisa mengelak begitu saja, karena prosesnya pasti melibatkan pihak-pihak lain. Selain itu, fakta bahwa Bapak Adrian selaku Ketua Yayasan secara jujur menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut menunjukkan bahwa ada hal yang mencurigakan dalam kasus ini,” lanjut Abdi.
Seiring dengan desakan tersebut, Abdi juga berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan prinsip keadilan yang tinggi.
“Kami berharap Polda Kalsel dapat menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa ada unsur keberpihakan. Jika harapan ini tidak dipenuhi, kami tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta dan meminta agar kasus ini mendapatkan pengawasan ketat dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam),” ujarnya.
Abdi menegaskan bahwa hukum tidak mengenal toleransi bagi siapa saja yang terbukti bersalah.
“Seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Masripay terlibat dalam pemalsuan tanda tangan tersebut, maka ia layak dikenakan status tersangka tanpa ada pengecualian,” tambah Abdi, mengutip pernyataan Presiden Prabowo.
Abdi juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang pemalsuan tanda tangan, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pendidikan dan aparat hukum.
“Kami berharap agar proses hukum ini tidak terhambat oleh kepentingan tertentu dan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Abdi Aswadi.
Kasus ini kini tengah mendapat perhatian luas dari masyarakat Kalimantan Selatan, terutama di Kabupaten Tanah Bumbu, yang berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan pemalsuan yang melibatkan salah satu anggota DPRD setempat.