Kotabaru Pijarkalimantan.com, – Sebuah bangunan yang didirikan di atas bantaran Sungai Singabana, tepatnya di Jalan Singabana, di samping Mini Market “Global Surya”, mendapat perhatian dari masyarakat setempat.
Warga khawatir bangunan tersebut dapat menghambat aliran air dan meningkatkan potensi terjadinya banjir di kawasan tersebut.
Menanganggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotabaru melakukan penyelidikan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2022, yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan.
Bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu dinilai dapat mengganggu kelancaran aliran air sungai, yang selama ini sudah menjadi masalah di kawasan tersebut.
Satpol PP menemukan bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan Pasal 22, 23, dan 24 dalam Perda Kabupaten Kotabaru, yang melarang pembangunan di atas sungai, bantaran sungai, atau saluran drainase.
Pasal 23 ayat (1) bagian a secara tegas melarang pembangunan tempat tinggal atau tempat usaha di lokasi tersebut, demi menjaga fungsi sepadan sungai dan melancarkan arus udara.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Kotabaru pemilik bangunan untuk menghentikan sementara proses pembangunan hingga memperoleh rekomendasi resmi dari pihak yang berwenang.
Pemilik bangunan diminta untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku agar pembangunan dapat dilanjutkan sesuai aturan yang ada.
Satpol PP akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa pembangunan di kawasan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga.