Sidang Praperadilan Kasus Penipuan AF Dilanjutkan di PN Banjarmasin

Banjarmasin, – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Bjm kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (5/12/2024).

Sidang ini mempertemukan AF, sebagai pemohon yang didampingi kuasa hukumnya Herman Felani SH, MH, C.L.A, dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan sebagai termohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hapsari Retno Widowulan SH.

Pada sidang kali ini, agenda yang dibahas adalah replik dari pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap AF yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Penetapan tersangka ini sebelumnya dikeluarkan oleh Polda Kalsel.

Kuasa hukum pemohon, C. Harno SH, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh Polda Kalsel untuk menghidupkan kembali kasus yang sebelumnya telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan dan dihentikan. Aneh jika kini perkara yang sama dengan objek, orang, dan pokok perkara yang sama dapat diangkat kembali,” ujarnya.

Harno juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh adanya pemaksaan, tetapi hanya ingin mencari tahu alasan di balik keputusan tersebut.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan analisis mereka terhadap berita acara yang ada, kasus ini sebenarnya lebih mengarah pada masalah perdata, yakni utang piutang antara AF dan AH terkait kerjasama jual beli batubara.

Advokat Herman Felani SH, MH, C.L.A, yang juga mendampingi pemohon, berharap agar hakim menerima permohonan praperadilan ini. Ia menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Menyatakan permohonan praperadilan diterima seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka terhadap AF tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap AF tidak sah.

Baca Juga  Polres Banjar Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73

Memerintahkan agar AF segera dibebaskan dari tahanan.

Menyatakan Surat Pernyataan Hutang yang dijadikan dasar penyidikan tidak sah.

Menghentikan penyidikan terhadap AF dan memulihkan hak-haknya.

Sidang praperadilan ini berlangsung terbuka untuk umum dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *