Banjarmasin,– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang buronan terpidana kasus korupsi, Muhammad Khairuddin, Minggu, (16/02/25), pukul 15:15 WITA.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, setelah Khairuddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015, yang menyatakan bahwa Muhammad Khairuddin terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Sebagai hasil dari putusan tersebut, Khairuddin dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,-.
Selain itu, Khairuddin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 917.633.550,- atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidananya.
Setelah diamankan, Muhammad Khairuddin menunjukkan sikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus buronan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah lepas dari jeratan hukum, di manapun mereka bersembunyi.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri dari hukum, dan mereka akan terus berupaya menegakkan keadilan sesuai dengan putusan pengadilan.