Ketua BP3K-RI Tanyakan Tindak Lanjut Laporan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru

Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI), Muslim Ma'in saat berbincang bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru adalah Rhaksy Gandhy Arifran, S.H., M.H.. Selasa (11/03/25).

KOTABARU – Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI), Muslim Ma’in, kembali menyambangi Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Selasa (11/3/2025) untuk menanyakan perkembangan lebih lanjut terkait laporan yang sebelumnya telah dia ajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan.

Kedatangan Muslim Ma’in disambut dengan hangat oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran SH.,MH.,. Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi Muslim untuk mendalami sejauh mana proses tindak lanjut laporan yang telah ia ajukan beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus yang menjadi perhatian publik, dan Muslim berharap dapat memperoleh informasi yang jelas tentang langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Muslim Ma’in menegaskan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam menindaklanjuti laporan yang telah dia ajukan, mengingat kasus yang dilaporkan memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa laporan ini diproses secara serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawasi proses ini agar tidak ada yang terhambat,” ujar Muslim.

Menanggapi hal tersebut, Rhaksy Ghandy Arifran menjelaskan bahwa surat tindak lanjut dari Kejati sudah diterima dalam bentuk elektronik. Namun, untuk surat fisiknya yang merupakan bagian dari proses administrasi resmi, Kejaksaan Negeri Kotabaru harus menunggu pengiriman via pos.

“Surat tindak lanjut dari Kejati sudah kami terima secara elektronik. Untuk surat fisik yang diperlukan untuk prosedur resmi, kami harus menunggu hingga sampai melalui pos. Begitu surat tersebut tiba dan telah mendapat disposisi dari atasan, kami akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ghandy.

Baca Juga  Kuasa Hukum Tergugat Tuntut Pembatalan Perjanjian Harta Gono-Gini

Meski menunggu surat fisik, Ghandy meyakinkan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru akan segera memproses tindak lanjutnya setelah surat resmi tersebut diterima.

Ia juga memastikan bahwa pihak Kejaksaan akan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa laporan ini tidak terkendala dan mendapat perhatian penuh.

Muslim Ma’in, yang merupakan ketua lembaga yang berfokus pada pemberantasan korupsi, menyampaikan bahwa BP3K-RI akan terus memantau perkembangan ini dan mendukung segala upaya yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap Kejaksaan dapat segera mengambil langkah yang diperlukan agar masyarakat merasa aman dan percaya pada sistem hukum,” tambah Muslim.

Selain itu, Muslim juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi, sehingga setiap tindakan yang diambil dalam menangani laporan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Ia berharap agar proses tindak lanjut laporan ini dapat segera dilaksanakan, dengan harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang adil dan terbuka.

“Dengan adanya komunikasi yang lebih intensif antara BP3K-RI dan Kejaksaan Negeri Kotabaru, diharapkan kasus yang dilaporkan dapat segera diproses secara cepat dan profesional”,Tutup Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *