BANJARMASIN – Tim Satgas Pangan dari Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak terhadap kemasan, takaran, dan harga minyak goreng merek Minyakita di Toko Haji Ahim, Banjarmasin, pada Minggu (23/3/2025).
Pengecekan ini dilakukan dalam rangka memastikan pedagang mematuhi peraturan pemerintah terkait stabilitas harga dan kualitas produk pangan, terutama menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Pengecekan meliputi verifikasi terhadap kemasan Minyakita untuk memastikan tidak ada manipulasi atau pemalsuan, serta pengecekan volume minyak goreng dalam kemasan apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tim juga memeriksa harga jual minyak goreng yang seharusnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700,-.
AKP Hotman Mangasi Purba, yang memimpin pengecekan tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar.
Hotman menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, serta melindungi konsumen dari praktik penipuan atau pelanggaran yang merugikan.
Pengecekan ini dilakukan setelah sejumlah laporan mengenai minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label, seperti kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi sekitar 900 ml.
Hal ini dianggap merugikan konsumen dan melanggar peraturan perlindungan konsumen serta standar perdagangan yang berlaku.
Dalam pengawasan ini, Satgas Pangan Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memantau pasar guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Tim Satgas Pangan juga menyarankan masyarakat untuk membeli minyak goreng Minyakita hanya di distributor pertama atau kedua yang telah memenuhi standar pemerintah, baik dari segi harga eceran tertinggi maupun takaran produk yang sesuai 1 liter.
Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng di Kalsel dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap tercukupi dengan harga yang terjangkau.
Pengecekan ini dipimpin oleh AKP Hotman Mangasi Purba, didampingi oleh AKP Eko Supardianto, S.H., M.M., Brigadir Willy P. Lumban Toruan, S.H., M.M., Brigadir Muhammad Sajali, S.H., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M.