BANJARMASIN – Suara protes masyarakat Kalimantan Selatan akhirnya menggema hingga ke telinga aparat penegak hukum.
Setelah bertahun-tahun merasakan dampak negatif dari lalu-lalang truk angkutan batubara di jalan nasional, warga bersuara lantang: cukup sudah!
Kerusakan jalan, kemacetan parah, debu batubara yang mencemari udara, hingga meningkatnya risiko kecelakaan menjadi sederet alasan mengapa masyarakat geram.
Dan kini, harapan itu mulai terlihat. Polda Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas truk batubara yang melintas di jalan umum tanpa izin dan melanggar aturan.
Langkah tersebut disambut hangat oleh para aktivis dan tokoh masyarakat, salah satunya Bahauddin dari Komite Masyarakat Peduli Infrastruktur Banua (KMPIB).
Ia menyebut tindakan Polda Kalsel sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian Polda Kalsel. Ini bentuk keberpihakan yang nyata terhadap keselamatan dan kenyamanan warga,” ujar Bahauddin, Rabu (16/4).
Bahauddin menyoroti bahwa aktivitas angkutan batubara di jalan umum telah lama melanggar Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut jelas menyebutkan bahwa kendaraan tambang wajib menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum yang digunakan masyarakat sehari-hari.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita kembali ke zaman dulu—jalan rusak, macet di mana-mana, dan masyarakat yang jadi korban,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, KMPIB bersama sejumlah LSM dan aktivis akan menggelar aksi damai besar-besaran dalam waktu dekat.
Mereka ingin memastikan bahwa penertiban dilakukan merata, tidak hanya di Banua 6, tetapi juga di daerah lain seperti Tanah Laut dan Tanah Bumbu, yang masih jadi jalur favorit truk batubara bermuatan besar dan kecil.
“Jangan tebang pilih. Ini soal keselamatan warga. Penambang ilegal dan sopir truk yang melanggar harus ditindak tegas,” ujarnya lagi.
Menurut Bahauddin, langkah tegas Polda Kalsel bukan hanya soal penertiban lalu lintas, tetapi juga soal menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat.
“Sekarang saatnya menunjukkan bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” pungkasnya.
Gelombang protes warga kini berubah menjadi dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Masyarakat Kalimantan Selatan berharap, langkah tegas ini menjadi titik balik menuju tertibnya angkutan tambang dan terlindunginya hak-hak warga di jalan raya.