Pijarkalimantan.com, Kotabaru,– Kepolisian Sektor (Polsek) Sampanahan berhasil meringkus seorang pria berinisial BBS (26), warga Desa Sampanahan Hilir, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
BBS diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Sampanahan, IPDA Martin Tatali, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) dini hari, setelah penyelidikan atas laporan dari korban bernama Mulyadi. (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang rumahnya dibobol pada Selasa (1/4/2025) dini hari.
“Korban saat itu sedang bepergian ke Hulu Sungai Tengah. Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong dengan masuk melalui ventilasi jendela, mencabut lampu, merusak CCTV, lalu mengambil uang tunai dari dalam rumah. Kerugian mencapai Rp 3.500.000,” ujar IPDA Martin.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.
Dalam pengakuannya, BBS juga mengungkap telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk warung dan mushola, dengan total kerugian tambahan sebesar Rp 1.330.000.
IPDA Martin menyebutkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Kami menyita satu buah bohlam lampu, satu gunting kecil, dan satu obeng belah dengan gagang berwarna biru,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
IPDA Martin Tatali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Kami harap masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya.