PT MMI Klarifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Ungkap Kendala Pembebasan Lahan

Direktur Utama PT Merge Mining Industri (MMI), Yudha Ramon, Saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (18/4/25).

BANJARBARU – Menanggapi sejumlah keluhan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang mengemuka beberapa waktu terakhir, PT Merge Mining Industri (MMI) akhirnya angkat bicara.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (18/4/2025), perusahaan memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan.

Sejumlah warga sebelumnya melaporkan adanya dampak negatif yang dirasakan sejak beroperasinya tambang PT MMI.

Mereka mengeluhkan kebisingan, polusi udara, pencemaran air, hingga penurunan hasil pertanian.

Tak hanya itu, muncul pula tudingan kriminalisasi terhadap warga yang menolak keberadaan perusahaan tambang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT MMI, Yudha Ramon, menyatakan bahwa sebagian besar tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa PT MMI menerapkan metode pertambangan bawah tanah (underground mining), yang diklaim lebih ramah lingkungan dibanding metode tambang terbuka.

“Tambang bawah tanah meminimalkan penggundulan hutan, serta mengurangi polusi udara dan air. Kami tidak menggunakan metode blasting, dan tidak mengguanakan metode peledakan,” ujar Yudha.

Ia juga menampik tuduhan pencemaran air, dan menyebut bahwa perusahaan justru telah menyediakan fasilitas air bersih secara cuma-cuma bagi warga, terutama di RT 04.

Distribusi air ke RT 03 pun sedang dalam proses sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, hasil pengujian lingkungan terbaru yang dilakukan dari akhir 2024 hingga awal 2025 menunjukkan bahwa kualitas air, udara, dan tanah masih berada dalam ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, PT MMI mengungkap bahwa polemik yang berkembang juga berkaitan erat dengan persoalan pembebasan lahan yang belum tuntas.

Proses ini, menurut Yudha, terganjal oleh permintaan ganti rugi dari sebagian warga yang dinilai melebihi kemampuan perusahaan.

Baca Juga  Chery Tambah Jaringan dengan Pembukaan Diler Baru di Banjarmasin, Hadirkan SUV Premium dan Mobil Listrik

“Kami tidak menolak menyelesaikan pembebasan lahan. Namun, hingga kini masih ada permintaan harga yang jauh di atas estimasi kami. Proses ini sedang kami upayakan untuk diselesaikan sebaik mungkin,” jelasnya.

Yudha juga membantah tudingan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas pertambangan di lahan yang belum dibebaskan.

Menurutnya, PT MMI beroperasi sesuai izin dan tidak pernah merusak tanaman produktif milik warga.

Terkait dugaan keretakan rumah akibat getaran alat berat, perusahaan menyatakan masih menunggu data valid terkait lokasi dan kondisi bangunan yang dimaksud.

“Sampai saat ini belum ada informasi detail yang bisa kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, PT MMI menyampaikan komitmen untuk tetap menjalin komunikasi dengan masyarakat serta menyelesaikan permasalahan yang ada melalui jalur musyawarah.

“Kami terbuka untuk berdialog. Kepentingan warga tetap menjadi perhatian utama, dan kami ingin semua pihak mendapatkan kejelasan tanpa prasangka,” tutup Yudha Ramon.

Dengan klarifikasi ini, PT MMI berharap polemik yang terjadi di lapangan dapat diredam, sembari terus mendorong penyelesaian persoalan yang masih menggantung, terutama terkait pembebasan lahan dan penyaluran informasi yang akurat kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *