Banjarmasin, – Aliansi Pemerhati Hukum Provinsi Kalimantan Selatan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi pada Jumat (31/5/24) dengan laporan dugaan korupsi terkait pengadaan barang pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ketua Koordinator, Kaspudin, menyampaikan bahwa laporan mereka mengungkap dugaan penyimpangan dalam dua proyek utama, yakni pembangunan gedung kantor kelurahan dan pembangunan jembatan.
“Dalam proyek pembangunan gedung kantor kelurahan, kontraktor pemenang tender diduga telah mengajukan penawaran di atas harga yang wajar, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah”.ujarnya
Sementara dalam proyek pembangunan jembatan, ditemukan perbedaan harga penawaran yang signifikan antara kontraktor pemenang tender dan peserta tender terendah, dengan dugaan penyimpangan terkait kualitas bahan dan pelaksanaan yang tidak tepat waktu.
Kaspudin juga menekankan pentingnya pembuktian adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2023.
Ia juga kembali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan agar memproses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menyelamatkan keuangan negara.
“Potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai hampir satu miliar rupiah”.
Aliansi memohon agar proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, Tutup Kaspudin