Pemko Banjarmasin Usulkan Peraturan Daerah tentang Rumah Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa Secara Restoratif
Banjarmasin – Dalam upaya menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Mediasi. Usulan ini disampaikan oleh Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, dalam sidang Paripurna Tingkat I yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024).
Dalam sambutannya, Walikota Ibnu Sina menjelaskan bahwa Rumah Mediasi akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit.
Ia menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice, yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat dalam mencari solusi yang adil dan damai. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa dan menekankan penyelesaian masalah, bukan sekadar memberikan hukuman.

“Dengan diberlakukannya Raperda tentang Rumah Mediasi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan damai di masyarakat,” ungkapnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, yang didampingi seluruh unsur pimpinan dewan dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Kehadiran pihak eksekutif, termasuk Walikota dan sejumlah Kepala SKPD, menandakan komitmen pemerintah untuk mendukung inisiatif ini.
Rikval Fachruri menyambut baik usulan Raperda ini, menekankan bahwa tidak semua masalah harus dibawa ke meja hijau atau pengadilan.
“Setiap perkara tidak semestinya berakhir di pengadilan. Kami berharap usulan ini dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami perselisihan, sehingga tidak berlarut-larut hingga ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Konsep Restorative Justice yang diusulkan termuat dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, di mana penyelesaian sengketa melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Hal ini berbeda dari sistem hukum tradisional yang sering kali berfokus pada hukuman bagi pelaku dan sering kali tidak memenuhi harapan korban.

Walikota juga menekankan bahwa Raperda ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, yang mengakui mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa melalui perundingan.
Dengan demikian, Rumah Mediasi diharapkan dapat menangani berbagai kasus, terutama yang tidak melibatkan tindak pidana berat, namun masih memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.
Kehadiran Rumah Mediasi ini juga bertujuan untuk memperkuat ikatan sosial di masyarakat, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyelesaian.
Melalui keterlibatan ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik antara pihak-pihak yang bersengketa, serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih harmonis.
“Keberadaan payung hukum ini sangat penting untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang menghadapi perselisihan. Dengan bantuan pihak kelurahan, kami berharap dapat memfasilitasi penyelesaian yang konstruktif,” jelas Fachruri.
Dengan langkah ini, Pemko Banjarmasin menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang tidak hanya efisien tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial.
Usulan Raperda tentang Rumah Mediasi diharapkan dapat segera dibahas dan diterapkan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam menyelesaikan masalah secara damai dan terstruktur.