Akademisi Prof Uhaib Bongkar Borok Tambang Ilegal: ‘Sudah Merusak, Dilindungi Pula!

Akademisi sekaligus Dosen Universitas Islam Kalimantan (UNISKA MAB), H. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si.

BANJARMASIN – Tambang ilegal atau yang dikenal dengan sebutan PETI (Penambangan Tambang Tanpa Izin) menggurita di Kalimantan Selatan.

Bukan hanya merusak alam, praktik ini juga diduga kuat menjadi ajang kolusi antara pengusaha dan politisi, menindas masyarakat lokal, dan mengguncang sendi-sendi kehidupan sosial di wilayah penghasil batu bara terbesar kedua di Indonesia ini.

Akademisi sekaligus Dosen Universitas Islam Kalimantan (UNISKA MAB), H. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Banjarmasin pada Selasa (7/5/2025), menyuarakan keresahannya terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang tak kunjung terbendung.

“Ini bukan sekadar soal ekonomi. Ini sudah menjadi persoalan moral dan keadilan. Batu bara di Kalimantan Selatan telah berubah dari berkah menjadi kutukan karena dieksploitasi secara brutal tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Uhaib mengungkapkan, eksploitasi batu bara di Kalimantan Selatan telah berlangsung masif sejak tahun 1972.

Namun, alih-alih membawa kesejahteraan, yang terjadi justru sebaliknya: tanah-tanah warisan leluhur dikapling paksa, masyarakat adat dimarjinalkan, dan kerusakan ekologis tak terbendung.

Lebih parah lagi, ia menuding adanya permainan kotor antara pengusaha tambang ilegal dan sejumlah oknum politisi. Para pelaku PETI seolah mendapat “perlindungan tidak resmi” dari elite kekuasaan, menjadikan hukum seakan lumpuh.

“Para pengusaha PETI ini membungkus kegiatannya dengan nama besar pemodal dan tokoh politik. Mereka menciptakan ilusi legalitas. Padahal, semuanya hanyalah akal-akalan untuk mengelabui aparat dan masyarakat,” ungkap Uhaib.

Selain mencemari lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga merusak infrastruktur.

Jalan-jalan nasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum berubah menjadi jalur logistik hasil tambang, membuat aspal rusak parah dan membahayakan pengguna jalan.

Ironisnya, Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya menjadi tameng hukum, justru kerap diabaikan. Penegakan hukum yang lemah dan minim pengawasan membuat PETI terus menjamur tanpa hambatan berarti.

Baca Juga  Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polsek Pulau Laut Selatan, Kedapatan Menjual Alkohol Ilegal

Uhaib pun mengajak masyarakat Kalimantan Selatan untuk bersatu menolak tambang ilegal dan menuntut penegakan hukum yang adil. “Jika kita terus diam, maka anak cucu kita hanya akan mewarisi tanah gersang dan konflik berkepanjangan,” ujarnya.Prof Uhaib

Response (1)

  1. Tambang dikuasai negara sebagaimana UUD 45 ayat 33, ternyata dikuasai perorangan dan corporate, sangat melanggar Undang undang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *