Banjarmasin,- Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas (FKGLO) Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin pada Senin (22/4/24).
Aksi damai ini dilakukan untuk mengingatkan kembali APH (Aparat Penegak Hukum) agar meninjau kembali perkara penyalahgunaan narkoba yang ditangani.
Ketua FKGLO, Abdul Rahman, mengungkapkan kronologi kontroversi kasus narkoba di Polsek Banjarmasin Selatan, di mana tersangka diduga dipukuli dan penjualnya dicurigai dilindungi oleh aparat, Ungkapnya
“Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, F dan SR pada Selasa, 23 Januari 2024, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, Ucapnya saat menyampaikan orasi”
Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa kontroversi muncul ketika terungkap adanya dugaan pemukulan terhadap salah satu tersangka oleh seorang anggota kepolisian.
Selain itu, keluarga dan masyarakat curiga terhadap penjual sabu yang diduga dilindungi oleh aparat kepolisian setempat.
Abdul Rahman juga menirukan perkataan Keluarga kedua tersangka juga menyatakan bahwa mereka telah meminta aparat kepolisian untuk menangkap pemilik rumah yang menjadi tempat transaksi narkoba dan penjual sabu, namun permintaan mereka diabaikan.
Kami FGKLO mendesak agar pihak terkait menangani kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan supremasi hukum yang berlaku.
Lanjut Abdul Rahman saat kami minta juga melakukan kosultasi dengan Ketua Komisi 3 DPR RI H Gusti Khairul Saleh dalam kasus ini.
H Gusti Khairul Saleh menyarankan agar kasus pengguna narkoba dengan jumlah di bawah 1 gram harus direhabilitasi, Jelasnya
Abdul rahman juga meminta bandar atau pengedar harus mendapat hukuman berat, sebagai langkah untuk mengurangi beban bagi lembaga pemasyarakatan dan biaya penyidikan”. Ucapnya lagi
Ia juga menjelaskan kronologis Seorang tersangka, SR diduga tertangkap tangan memiliki jumlah hanya 0,02 gram. Meskipun demikian, tuntutan hukum yang dihadapi oleh tersangka sangat berat, yaitu pasal 132 Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, serta tambahan pasal 114 Ayat (1) berdasarkan informasi dari Kasat Intel Poltabes Banjarmasin, Cetusnya
“Masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) turut angkat bicara. Mereka menilai bahwa hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan keadilan dan kemanusiaan”.jelas abdul rahman
“Pasalnya, tersangka adalah korban ketergantungan narkoba yang sebelumnya sudah menjalani rehabilitasi pada tahun 2016”.
Kami Forum Komunikasi Gabungan Lintas Ormas (FKGLO) Kalimantan Selatan mendesak adanya penerapan pasal yang lebih humanis, seperti pasal 132 Jo 127 KUHP yang mengatur rehabilitasi.
Selain itu, kami juga mengkritik keberatan terhadap penangkapan penjual barang bukti sabu yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kritik ini dilontarkan dalam rangka mencari keadilan yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan hati nurani. Mereka berharap adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini oleh pihak berwenang. Tutupnya