LSM Kalsel Desak Polisi Usut Dalang Premanisme di Baliangin

BANJAR – Aksi premanisme yang menyasar warga Dusun Baliangin Bawah, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, memicu kecaman keras dari aktivis lingkungan.

Warga yang sebelumnya memprotes dugaan pencemaran limbah tambang batubara, kini justru diteror oleh sekelompok orang tak dikenal yang membawa senjata tajam.

Aktivis dari LSM Kalimantan Selatan, Aliansyah, yang turun langsung ke lokasi ,Senin (26/5/2025), yang viral dimedia sosial mengonfirmasi adanya intimidasi terhadap masyarakat.

Ia menyebut aksi tersebut bukan peristiwa biasa, melainkan bentuk teror yang diduga kuat dilakukan oleh orang suruhan.

“Premanisme ini bukan tindakan spontan. Ini jelas orang suruhan. Kami mendesak aparat untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tapi juga mengejar dan mengungkap siapa dalang di balik semua ini,” tegas Aliansyah

Aktivis Kalimantan Selatan, Aliansyah Saat Turun Kelokasi di Desa Baliangin Bawah Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, Senin (26/5/25).

Menurut keterangan warga, aksi premanisme ini terjadi setelah mereka melakukan protes damai terhadap perusahaan tambang yang diduga mencemari lahan persawahan mereka.

Usai aksi tersebut, sekelompok orang muncul dan mengancam warga dengan senjata tajam. Video aksi intimidasi itu pun telah beredar luas di media sosial.

Aliansyah juga menyoroti perbedaan penanganan hukum antara kasus ini dan kejadian serupa di wilayah lain.

“Di Kecamatan Astambul, orang yang hanya kedapatan membawa senjata tajam bisa langsung diproses hukum. Tapi kenapa kejadian di Baliangin aparat justru terkesan tutup mata?” ujarnya.

Ia menyebut sikap diam aparat justru memperparah rasa takut dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kasihan masyarakat. Mereka sudah dirugikan karena lahannya tercemar, sekarang malah diintimidasi. Kalau seperti ini terus dibiarkan, kapan warga bisa hidup aman?” kata Aliansyah.

Ia juga mengingatkan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara, ancaman pembunuhan dapat dijerat dengan Pasal 336 KUHP.

Baca Juga  Sepekan Di Akmil Magelang, Bupati dan Wabup Kotabaru Tunjukkan Semangat Membangun Daerah

“Kami sangat mendukung aparat untuk bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan malah membiarkan mereka ditakut-takuti,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *