Lamongan, – Keberadaan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengemuka di Kabupaten Lamongan.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyelidiki salah satu klinik kecantikan di wilayah tersebut yang diduga terlibat dalam penjualan produk kosmetik tanpa izin resmi.
Menurut informasi dari Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, klinik kecantikan yang berlokasi dekat Rumah Sakit Soegiri Lamongan ditemukan menjual produk-produk kosmetik tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM. Ucapnya Selasa (18/6/24).
Investigasi yang mendalam oleh AMI mengungkap bahwa sejumlah besar produk tersebut dijual secara bebas tanpa pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang kuat terkait peredaran ilegal ini. Ada 16 produk kosmetik yang kami temukan tidak memiliki izin edar dari BPOM, dengan dugaan bahwa komposisi serta keamanan produk tidak terjamin,” ungkap Baihaki.
AMI berencana untuk melaporkan klinik kecantikan yang bersangkutan beserta Dinas Kesehatan Lamongan ke pihak berwajib atas pelanggaran yang dilakukan.
Baihaki juga menegaskan bahwa kasus serupa pernah dilaporkan sebelumnya namun belum mendapatkan respons yang memadai dari pihak terkait.
“Kami berharap tindakan tegas dapat segera diambil untuk menghentikan praktik ilegal ini demi keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Baihaki.
Pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Lamongan, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.