AMPIK Apresiasi Polisi atas Penyitaan Barang UMKM Tak Sesuai Standar

Oplus_131072

Pijarkalimantan.com, BANJARMASIN,- Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK), Hendra, memberikan penghargaan yang tinggi atas tindakan tegas yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menyita sejumlah barang UMKM yang dipasarkan tanpa mencantumkan label kadaluarsa.

Langkah ini dianggap sebagai upaya penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk serta melindungi konsumen, di tengah maraknya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

Penyitaan dilakukan setelah ditemukan bahwa beberapa produk UMKM yang seharusnya menyertakan informasi mengenai tanggal kedaluwarsa, ternyata tidak mencantumkan label tersebut.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa ketiadaan label kadaluarsa berisiko membahayakan kesehatan konsumen dan dapat merusak reputasi produk-produk lokal.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja polisi yang telah menindaklanjuti masalah ini dengan tegas. Tindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kualitas dalam produksi mereka,” ujar Hendra pada Sabtu (8/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penyitaan ini menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan tanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang, termasuk memastikan produk dilengkapi dengan informasi yang jelas dan sesuai standar.

Pihak kepolisian memastikan bahwa barang-barang yang disita akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pihak berwenang juga mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan produk mereka dengan regulasi yang ada, agar tidak merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan terhadap produk lokal.

Tindakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM dan masyarakat umum, yang menilai langkah ini sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan publik.

Diharapkan, dengan adanya langkah tegas ini, kualitas produk UMKM di Kalimantan dan sekitarnya akan semakin baik, memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi para konsumen.

Baca Juga  Polres Kotabaru Pastikan Perayaan Tahun Baru Imlek 2576/20245 Berjalan Dengan Aman dan Lancar

Dengan demikian, penyitaan produk tanpa label kadaluarsa tidak hanya menjadi langkah pencegahan terhadap risiko kesehatan, tetapi juga sebagai sinyal kepada pelaku usaha untuk menjaga integritas dan kualitas produk yang mereka pasarkan.

Berikut adalah daftar 35 barang yang telah disita oleh kepolisian Polda Kalsel:

19 bungkus kerang macan

14 bungkus kerang bambu

56 bungkus kerang dara

13 bungkus kerang batik

3 bungkus kerang spidol

32 bungkus kerang simping

31 bungkus kerang bumbu kupas

10 bungkus tangu oseng mercon

7 bungkus kerang hijau kupas

12 bungkus cumi bumbu fresh

11 bungkus udang indomanis

31 bungkus kerang dara jumbo

15 bungkus telur kakap

4 bungkus paru ungkep siap goreng

34 bungkus daging ikan tenggiri giling

14 bungkus udang kupas kecil

22 bungkus udang tiger merah

1 bungkus udang galah

4 bungkus udang galah grade C

1 bungkus udang tiger

13 bungkus udang argentina

119 bungkus udang brown

41 bungkus kerang mix simping

43 bungkus kerang mix batik

24 bungkus shisamo

17 bungkus salmon

50 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa rozen

33 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa rozen

77 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa kuini

41 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa kuini

47 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa tiwadak

3 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa tiwadak

48 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa gulaan karet

41 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa gulaan karet

Baca Juga  Ketua DPD Brigade 08 HSU, Kepala Dinas Pendidikan Harus Menjadi Teladan, Bukan Intimidator!

12 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa dodol (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *