Pijarkalimantan.com, BANJARMASIN,- Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK), Hendra, memberikan penghargaan yang tinggi atas tindakan tegas yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menyita sejumlah barang UMKM yang dipasarkan tanpa mencantumkan label kadaluarsa.
Langkah ini dianggap sebagai upaya penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk serta melindungi konsumen, di tengah maraknya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Penyitaan dilakukan setelah ditemukan bahwa beberapa produk UMKM yang seharusnya menyertakan informasi mengenai tanggal kedaluwarsa, ternyata tidak mencantumkan label tersebut.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa ketiadaan label kadaluarsa berisiko membahayakan kesehatan konsumen dan dapat merusak reputasi produk-produk lokal.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja polisi yang telah menindaklanjuti masalah ini dengan tegas. Tindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kualitas dalam produksi mereka,” ujar Hendra pada Sabtu (8/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penyitaan ini menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan tanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang, termasuk memastikan produk dilengkapi dengan informasi yang jelas dan sesuai standar.
Pihak kepolisian memastikan bahwa barang-barang yang disita akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pihak berwenang juga mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan produk mereka dengan regulasi yang ada, agar tidak merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan terhadap produk lokal.
Tindakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM dan masyarakat umum, yang menilai langkah ini sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan publik.
Diharapkan, dengan adanya langkah tegas ini, kualitas produk UMKM di Kalimantan dan sekitarnya akan semakin baik, memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi para konsumen.
Dengan demikian, penyitaan produk tanpa label kadaluarsa tidak hanya menjadi langkah pencegahan terhadap risiko kesehatan, tetapi juga sebagai sinyal kepada pelaku usaha untuk menjaga integritas dan kualitas produk yang mereka pasarkan.
Berikut adalah daftar 35 barang yang telah disita oleh kepolisian Polda Kalsel:
19 bungkus kerang macan
14 bungkus kerang bambu
56 bungkus kerang dara
13 bungkus kerang batik
3 bungkus kerang spidol
32 bungkus kerang simping
31 bungkus kerang bumbu kupas
10 bungkus tangu oseng mercon
7 bungkus kerang hijau kupas
12 bungkus cumi bumbu fresh
11 bungkus udang indomanis
31 bungkus kerang dara jumbo
15 bungkus telur kakap
4 bungkus paru ungkep siap goreng
34 bungkus daging ikan tenggiri giling
14 bungkus udang kupas kecil
22 bungkus udang tiger merah
1 bungkus udang galah
4 bungkus udang galah grade C
1 bungkus udang tiger
13 bungkus udang argentina
119 bungkus udang brown
41 bungkus kerang mix simping
43 bungkus kerang mix batik
24 bungkus shisamo
17 bungkus salmon
50 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa rozen
33 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa rozen
77 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa kuini
41 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa kuini
47 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa tiwadak
3 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa tiwadak
48 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa gulaan karet
41 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa gulaan karet
12 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar rasa dodol (*)