Banjarmasin, – Kasus dugaan korupsi dan diskriminasi yang melibatkan Kepala Desa AS dari Desa Alalak Padang, Kecamatan Cintapuri Kabupaten Banjar, kini menjadi sorotan setelah anggota Badan Perwakilan Desa (BPD),mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Kamis (13/6/24)
Dalam laporannya, Anggota BPD, Juhdi didampingi salah satu tokoh masyarakat desa cintapuri menyoroti beberapa tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades AS yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Salah satunya adalah penyalahgunaan dana desa yang diduga telah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.
Meskipun telah dilakukan laporan ke Inspektorat Kabupaten Banjar, namun tidak terdapat temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan, menguatkan dugaan bahwa dana desa telah disimpangkan.
Selain itu, Juhdi juga mencatat bahwa Kades AS diduga telah melakukan pembongkaran jembatan tanpa izin dan penggantian material dengan kayu kelapa, menyebabkan kecelakaan dan kerugian bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Juhdi juga menyoroti pembangunan kantor desa dan sumur bor yang diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Tidak hanya itu, dalam laporannya, Juhdi juga menegaskan bahwa Kades AS diduga melakukan diskriminasi terhadap anggota BPD dengan tidak membayar tunjangan selama 5 bulan. Kondisi serupa juga dialami oleh warga yang mengkritik kebijakan Kades AS, menurut Juhdi.
Dengan penuh harap, Juhdi mengungkapkan bahwa ia berharap Kejati Kalsel dapat mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan ini demi keadilan bagi masyarakat Desa Alalak Padang.
Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa mereka.