AS, Mantan Bupati Tabalong, Tersangka Baru Kasus Korupsi Bokar 2019

Foto Istimewa

Tabalong, 28 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019.

Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah mantan Bupati Tabalong berinisial AS, yang berusia 65 tahun.

Kasi Intel Kejari Tabalong, M Fadhil, mengatakan bahwa penetapan tersangka baru tersebut dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.

“Kami sudah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yaitu mantan Bupati Tabalong AS,” ungkapnya.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan kerja sama bahan olahan karet yang menyebabkan kerugian negara pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Sejak awal penyelidikan, Kejari Tabalong terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta bukti-bukti yang ditemukan.

Penetapan mantan Bupati AS sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus ini yang sebelumnya telah menyeret beberapa pejabat terkait.

Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi proses hukum dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialami Perumda maupun masyarakat Tabalong.

Hingga saat ini, Kejari Tabalong masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus mendalami dan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M Fadhil.

Baca Juga  LSM Kalsel Desak Polisi Usut Dalang Premanisme di Baliangin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *