Kotabaru,- Surat keterangan untuk menjamin keamanan terhadap perizinan dan alat tangkap, sudah cukup dengan notulen Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada hari ini senin, (02/09/24)
Saling berkomunikasi antara pemangku kepentingan dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan KSOP dan DPRD Kotabaru, DKP Provinsi Kalsel, dan Asosiasi Nelayan Maju Bersama.
Alat tangkap lempara yang diperbolehkan dengan mengubah nama jaring tarik berkantong (JTB) atau jaring hela dasar (JHD) nelayan bisa melaut dengan jaminan natulen rapat dengar pendapat (RDP)

“Hari ini (notulennya) akan diserahkan kepada masing-masing nelayan,” ujar Suwanti usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpinnya.
RDP, selain menampilkan sejumlah anggota DPRD Kotabaru, juga menampilkan Kabag Ops Polres kotabaru AKP Abdul Rauf, Kasat Polairud Polres Kotabaru, dari Lanal Kotabaru Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Tanbu, perwakilan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Kharil Fajeri.
Sebelumnya, Pimpinan sementara DPRD Kotabaru, Suwanti dan Awaludin berdiskusi dengan Usman Pahero bersama kurang lebih 500 nelayan yang menyampaikan delapan tuntutannya.
Pertama, pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.
Kedua, operator layanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.
Ketiga, menyampaikan kepada kadis perikanan dan kelautan provinsi kalsel agar segera melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
Keempat, kepada instansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pelatihan.
Kelima, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
Keenam, mendesak pimpinan DPRD kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten kotabaru.
Ketujuh, mendesak Kapolda kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan maladministrasi.
Kedelapan, mendesak Kementerian Perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum di lingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mendukung masyarakat nelayan tradisional dalam menerbitkan surat kelayakan kapal nelayan.