Banjarmasin – Dalam pertemuan “Rembuk Aktivis Banua: Save Pendidikan Banua” di Hotel Rodhita, Banjarbaru, pada Kamis (19/9/24).
Bahaudin, Ketua Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) Kalsel, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten terkait kasus Muhammadun, seorang pejabat publik yang diduga melanggar larangan merokok di ruang publik.
Bahaudin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
“Penegak hukum harus berani menindak siapapun yang melanggar, termasuk pejabat publik. Kasus ini tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya kepada awak media.
Kasus Muhammadun menjadi viral setelah ia diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2014 yang melarang merokok di tempat umum.
Bahaudin Juga menyatakan bahwa pelanggaran ini seharusnya ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Dalam kesempatan itu, Bahaudin juga mengapresiasi Badrul Ain, Ketua Parlemen Jalanan, yang menyelenggarakan acara tersebut, meskipun menekankan pentingnya pejabat publik untuk mematuhi hukum.
Ia menambahkan bahwa dukungan yang diberikan beberapa kepala sekolah kepada Muhammadun menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan.
“Merokok di ruang ber-AC jelas dilarang. Dukungan itu berarti mereka tidak paham atau sengaja mengabaikan hukum,” katanya.
Bahaudin berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam tindakan mereka.
“Hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk orang kecil,” tutupnya.