Pijarkalimantan.com, Banjarmasin – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru, M.Lutfi Ali,S.Pd.I, dan anggota Rahmad,S.Pd,M.H. menghadiri forum grup discussion atas 5 (lima) buah rancangan awal perda yang diusulkan pihak eksekutif, rabu (11/2) di Hotel Fave Banjarmasin.
Kelima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut adalah tentang:
1.penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
2.kawasan tanpa rokok,
3.pengelolaan badan usaha milik daerah,
4.desa wisata/kampung wisata dan
5.penanggulangan kemiskinan
Ketua Bampeperda DPRD, M.Lutfi Ali menyampaikan dukungannya atas pembahasan rancangan awal perda ini, Hal ini sesuai dengan pembicaraan sebelumnya bahwa pada bulan maret nanti sudah ada raperda yang disampaikan, dan ditarget pada bulan oktober nantinya sebanyak 13 buah raperda usulan eksekutif dan inisiatif DPRD sudah disekapati untuk diparipurnakan.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan agar raperda yang diusulkan ini bisa bertujuan untuk meningkatkan penghasilan daerah (PAD), dan lebih diprioritaskan untuk diselesaikan, dan SKPD pengusul mempercepat kajiannya agar dapat disampaikan ke DPRD.
Diakhir sambutan, Lutfi Ali berharap agar turunan dari perda berupa peraturan bupati, nantinya lebih disosilisasikan kepada masyarakat, khususnya juga disampaikan kepada anggota DPRD.
16 raperda berdasarkan propemperda tahun 2026, terdiri dari:
8 raperda usulan eksekutif
5 raperda inisiatif DPRD
3 raperda wajib (LKPj TA 2025, RAPBD-P TA 2026, RAPBD TA.2027












