Martapura, 21 Agustus 2025 – Aksi kejahatan yang sempat menggegerkan warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi pada Rabu pagi (20/08) pukul 08.30 WITA, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap dari Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli, SH, bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Martapura. Tak menunggu lama setelah laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat tanpa perlawanan berarti,” ujar Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli, SH, saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan warga, aksi pelaku tergolong nekat dan brutal. Ia menyerang korban secara tiba-tiba, lalu mengambil barang berharga dengan paksa. Kejadian berlangsung di tengah permukiman warga, sehingga menimbulkan kepanikan.
Warga sekitar yang sempat mendengar teriakan korban langsung berusaha memberikan pertolongan dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Martapura dan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penangkapan ini menuai pujian dari masyarakat yang merasa kembali aman dan terlindungi. Banyak warga menyampaikan apresiasi atas kesigapan pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak segan melapor bila melihat hal mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kapolsek Zulkifli.