BANJARBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarbaru menekankan pentingnya kejujuran produsen dalam mencantumkan informasi pada label produk pangan, khususnya terkait masa kedaluwarsa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BBPOM Banjarbaru, Drs. Leonard Duma, Apt., MM., dalam keterangan persnya pada Selasa (6/5).
Leonard menegaskan bahwa pencantuman informasi seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, serta nomor izin edar harus dilakukan secara jelas dan transparan.
Menurutnya, hal ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Label bukan sekadar formalitas. Informasi seperti tanggal kedaluwarsa adalah batas aman konsumsi yang harus dihormati oleh produsen. Ini bentuk perlindungan terhadap konsumen yang tidak bisa diabaikan,” ujar Leonard.
Ia menambahkan, kejelasan label juga berfungsi memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha.
“Jika produk dikonsumsi setelah melewati batas kedaluwarsa, maka tanggung jawab tidak lagi berada di tangan produsen. Namun, jika produk masih dalam masa aman tapi menyebabkan keracunan, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada produsen,” tegasnya.
BBPOM Banjarbaru juga terus melakukan pengawasan serta edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Selatan.
Langkah ini bertujuan memastikan semua produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan memiliki label yang lengkap serta akurat.
“Kami ingin mendorong terciptanya budaya produksi yang tidak hanya patuh regulasi, tapi juga menjunjung tinggi tanggung jawab moral terhadap keselamatan konsumen,” pungkas Leonard.