Bejat! Kakek dan Ayah Tiri Cabuli Anak 12 Tahun, Ke Dua Pelaku Dibekuk Polisi

KANDANGAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) menangkap dua pria berinisial TD (57) dan AY (36) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban yang berusia 12 tahun merupakan cucu dan anak tiri dari kedua pelaku.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menjelaskan bahwa korban yang disamarkan namanya sebagai Bunga merupakan warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kasus ini terbongkar setelah pihak sekolah melihat perubahan drastis pada perilaku korban.

“Korban menjadi pendiam, sering melamun, mudah marah, dan mengalami penurunan nilai. Hal itu membuat pihak sekolah menghubungi orang tua kandung korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Setelah dibawa pulang oleh orang tuanya, korban menangis dan mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh dua orang terdekatnya. Orang tua korban kemudian segera melaporkan kejadian itu ke Polres HSS.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres HSS langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TD di Kecamatan Angkinang, serta AY di Kabupaten Tabalong.

Dari hasil penyidikan, TD mengaku membujuk korban dengan uang agar mau datang ke rumahnya, lalu melakukan aksi bejatnya.

Sementara AY, yang merupakan ayah tiri korban, memanfaatkan hubungan emosional. Namun, seiringnya berjalannya waktu, tersangka beranggapan berbeda, sehingga timbul hasrat untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mempertontonkan film porno kepada korban,” ujar Kapolres.

AKBP Yakin, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal 76D, atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Berkah Ramadhan, Kapolres Kotabaru Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas ini kami ambil untuk memberikan efek jera serta perlindungan maksimal terhadap anak-anak,” Pungkas AKBP Yakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *