Pijarkalimantan.com, Batulicin – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Masripay, menjadi sorotan publik di media online.
Kepala Dinas Pendidikan Tanbu, Amiluddin memberikan penjelasan tentang keabsahan ijazah yang dimiliki oleh Masripay.
“Terkait tentang ijazah pak Masripay, menurut saya itu sudah sesuai dengan SOP yang ada di Dinas Pendidikan atau lingkungan kementrian pendidikan. Berarti dengan demikian, ijazah tersebut sah atau asli,” ucap Kadis, Selasa (01/10) di ruang kerjanya.
Amiluddin juga menjelaskan, pelaksanaan ujian itu disekolah formal ataupun non formal, itu memang ada tahapan-tahapannya.
Pertama, satuan pendidikan PKBM menyampaikan daftar usulan peserta ujian ke Dinas Pendidikan kabupaten, lalu dilanjutkan ke Dinas Pendidikan provinsi.
Setelah terinput, kemudian diterbitkanlah daftar peserta ujian sementara oleh panitia provinsi Kalsel. Kemudian dikembalikan lagi ke dinas pendidikan tiap kabupaten untuk diteruskan kesekolah atau PKBM.
“Dengan kembalinya daftar nominasi sementara itu ke Dinas Pendidikan, kami berasumsi bahwa itu data dilapangan itu sudah benar,” ucapnya.
Selanjutnya, daftar nominasi dari dinas pendidikan kabupaten, kami kirim kembali ke provinsi, kemudian terbitlah daftar nominatif peserta ujian tahun ajaran tersebut.
“Untuk Pak Masripay ada di daftar tersebut, yaitu di tahun 2010,” tegasnya.
Dengan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan, diharapkan polemik terkait dugaan ijazah palsu ini dapat segera mereda dan memberikan kejelasan bagi masyarakat.