Banjarmasin – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Selasa (24/9/24) di kantor BNN Kalsel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kombes Pok Andri Koko Prabowo, yang mewakili Kepala BNN Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana, S.S.T., M.K.
Dalam kesempatan tersebut, Andri menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 221 gram sabu dan 20 butir pil ekstasi yang memiliki logo kaki anjing.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang dilakukan BNN Kalsel selama beberapa bulan terakhir.
Andri menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender, dan disaksikan oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi dalam prosesnya.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghancurkan barang bukti, tetapi juga untuk memberikan pesan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkoba.
BNN Kalsel berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
BNN Kalsel juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba.
Andri kembali mengimbau warga untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka, sebagai upaya kolaboratif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Dalam laporan operasi penegakan hukum, BNN Kalsel berhasil menangkap 13 tersangka dari berbagai lokasi.
Di antaranya, penangkapan di Tabalong yang melibatkan tersangka Ruslan dan Andi dengan barang bukti hampir 1 ons narkotika.
Penangkapan lainnya terjadi di kawasan Sultan Adam, di mana 20 butir pil ekstasi ditemukan pada 26 Agustus.
Lebih lanjut, BNN Kalsel juga berhasil mengamankan tersangka Muhammad Fikri alias Daeng di Gang Mufakat Pekapuran.
Selain itu, pada 2 September, petugas menangkap Asnawi alias Alwi, dengan barang bukti dua paket seberat 9,72 gram dan tiga paket seberat 10,74 gram.
Terbaru, pada 13 September, BNN Kalsel menangkap sepasang suami istri dan mantan suami dari salah satu tersangka di Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan. Total barang bukti dari penangkapan ini mencapai 23,24 gram.
Melalui langkah-langkah tegas ini, BNN Kalsel bertekad untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga keselamatan masyarakat, terutama generasi muda dari dampak negatif narkotika.