BANJARMASIN, (17/4/25) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT Pos Indonesia (Persero).
Tersangka berinisial H.F resmi ditahan pada Rabu, 16 April 2025, terkait penyalahgunaan uang kas dan manipulasi transaksi tabungan nasabah BTN e’Batarapos yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.642.127.123 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah).
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin untuk masa 20 hari ke depan.
“Tersangka diduga kuat melakukan manipulasi dalam sistem penarikan tabungan nasabah yang terintegrasi antara BTN dan PT Pos Indonesia. Perbuatan ini berdampak langsung pada keuangan negara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel.
Tersangka H.F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, adil, dan akuntabel.
Penanganan kasus tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap praktik korupsi di masa depan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.