BP3K-RI Desak Kadis PUPR Kotabaru Dinonaktifkan

Pijarkalimantan.com, KOTABARU, – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan resmi melayangkan surat permohonan kepada Bupati Kotabaru untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti.

Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor 008/22/04/2025/BP3K-RI, dengan dasar kekhawatiran terhadap banyaknya proyek yang tidak terselesaikan (mangkrak) dan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023–2024.

Proyek-proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru.

Ketua Umum BP3K-RI, Muslim, menyatakan bahwa penonaktifan sementara terhadap Suprapti diperlukan sebagai langkah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas anggaran daerah menjelang tahun anggaran 2025.

“Langkah ini penting agar pelaksanaan proyek ke depan tidak lagi meninggalkan masalah yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, BP3K-RI juga menyampaikan dugaan ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Suprapti.

Salah satu temuan yang dikumpulkani adalah rumah pribadi Suprapti yang berlokasi di Jalan Bumi Perkemahan (BUPER), Desa Sigam, dengan luas tanah sekitar 4.200 meter persegi dan nilai total pembangunan yang diperkirakan melebihi Rp1 miliar.

Nilai aset tersebut disebut tidak tercantum dalam laporan kekayaannya.

Selain itu, terdapat juga ketidaksesuaian data kendaraan. Dalam LHKPN, Suprapti tercatat memiliki dua kendaraan jenis Toyota dan Suzuki SUV, namun hasil pemantauan lapangan menunjukkan ia kini menggunakan mobil Jeep Jimny yang tidak tercantum dalam laporan.

BP3K-RI juga mencatat bahwa Suprapti belum menyampaikan LHKPN tahun 2022, yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999, serta Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024.

“Kami berharap Bupati Kotabaru dapat segera mendeklarasikan laporan ini demi menjaga kredibilitas pemerintah daerah,” tegas Muslim.

Baca Juga  Tumbuhkan Niat Baca Sejak Dini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kotabaru Gelar Program Storytelling Untuk Anak TK

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru terkait laporan dan permintaan dari BP3K-RI tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *