BANJARBARU– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyelenggara Kebijakan dan Keadilan Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (19/5/2025).
Kedatangan LSM BP3K – RI bertujuan mendesak Kejati untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat resmi permohonan tindak lanjut kepada Kejati Kalsel.
Surat tersebut merupakan lanjutan dari laporan yang sebelumnya telah diajukan pada 16 April 2025.
“Surat ini kami serahkan untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek jalan dari Desa Lontar, Kecamatan Pulau Laut Barat, menuju Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan,” ujar Muslim kepada wartawan di kantor Kejati Kalsel, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, Banjarbaru.
Menurutnya, proyek jalan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga mengandung berbagai pelanggaran.
Di antaranya adalah pelanggaran teknis konstruksi, pengadaan material bermasalah, penyimpangan tata kelola anggaran, hingga dugaan pemufakatan jahat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
“Temuan kami menunjukkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Oleh karena itu, kami mendesak agar kasus ini segera mungkin ditindaklanjuti,” tegas Muslim.
BP3K-RI menyatakan siap membantu proses penegakan hukum dengan menyerahkan data tambahan dan informasi relevan untuk memperkuat proses penyelidikan yang dilakukan aparat hukum.
“Kami ingin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Ini juga penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tandasnya.