BPJS Kesehatan Kotabaru Bersama Diskominfo Siap Berikan Informasi Terkait Program Program BPJS Kesehatan Nasional

Pijarkalimantan.com, Kotabaru,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kotabaru memperkuat informasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru dalam bingkai penerbitan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwilayah Kabupaten Kotabaru.

Melalui surat BPJS Kesehatan Banjarmasin, Nomor 1146/VIII-04/0325, perihal permohonan pemberian sosialisasi atau informasi kepada masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menanganggapi surat tersebut, Kepala Diskominfo Kotabaru Gusti Abdul Wakhid, mengatakan, sebagai lembaga publik yang berkaitan dengan pelayanan informasi, Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan bersinergi dengan BPJS, baik dalam mendorong keterbukaan Informasi tentang program JKN melalui media yang ada seperti layanan radio maupun videotron.

“Karena ini berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat maka kita pemerintah dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika berkewajiban memberikan informasi dan mempublikasikan secara luas program Jaminan Kesehatan Nasional, yang mana sekarang ada program new rehab 2.0 (rencana pembayaran bertahap) cara cepat lunasi tublnggakan JKN,” jelasnya, Via WhatsApp, Rabu (19/03/2025).

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Melalui surat dari BPJS tersbeut, masyarakatbm diharapkan dapat memanfaatkan program _New Rehab_ 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) cara cepat lunasi tunggakan JKN.

Adapun langkah-langkahnya adalah :

1. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) pada aplikasi _mobile_ JKN.

2. Setelah memilih menu rehab akan muncul informasi awal mengenai Program Rehab dan total tunggakan keluarga, kemudian klik lanjut.

3. Muncul syarat dan ketentuan Program Rehabilitasi, pilih saya setuju.

4. Pada tampilan simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran bertahap untuk peserta Segmen (PBPU) Pekerja Bukan Penerima Upah (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak), untuk peserta disegmen selain PBPU (minimal 2 bulan dan maksimal 36 bulan).

Baca Juga  ASN Kotabaru Diberhentikan Tanpa Proses Peradilan, DPD ARUN Kalsel dan Advokat BASA Rekan Siap Kawal ke Komisi DPR-RI

5. Bagi peserta di segmen PBPU sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan menagih iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan sehingga bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan yang akan terbentuk, dan akan ditambahkan pada tampilan simulasi.

6. Akan muncul rencana pembayaran bertahap kemudian klik lanjut.

7. Akan muncul rekapitulasi informasi tunggakan dan jangka waktu cicilan kemudian klik daftar.

8. Konfirmasi terkait dengan pendaftaran Program Rehab dan pastikan email telah sesuai, apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data pada menu ubah data, apabila telah sesuai klik setuju.

9. Setelah klik setuju peserta diminta untuk memasukan PIN _Mobile_ JKN, selanjutnya pilih verifikasi.

10. Setelah berhasil mendaftar akan muncul tampilan berhasil.

 

Sumber: Diskominfo Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *