Banjarmasin, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sakutu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp20 miliar di PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADCL), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Balangan.
Desakan ini disampaikan menyusul fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Mantan Direktur PT ADCL, M. Reza Apriansyah, mengungkap bahwa dana tersebut dicairkan tanpa dokumen perencanaan resmi dan sebagian besar digunakan di luar ketentuan, bahkan mengalir ke perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan keluarga Bupati Balangan.
Koordinator LSM Sakutu, Aliansyah, menegaskan, pengakuan terdakwa merupakan bukti kuat yang harus menjadi perhatian serius penegak hukum.
“Fakta-fakta ini tidak bisa dianggap remeh. Jika KPK tidak segera bertindak, dikhawatirkan kasus ini akan dikubur secara politik,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/9/25).
Aliansyah juga menyampaikan bahwa LSM Sakutu telah mengumpulkan dokumen persidangan, laporan audit, serta daftar perusahaan penerima aliran dana sebagai bahan untuk diserahkan kepada KPK.
“Dalam waktu dekat kami LSM Sakutu akan menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menyerahkan dokumen tersebut,” tambahnya.
Dalam persidangan, terungkap pencairan dana Rp20 miliar yang dilakukan tanpa Rencana Kerja Anggaran maupun Rencana Bisnis sesuai Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Dana tersebut juga sebagian besar mengalir ke perusahaan terkait pejabat daerah, termasuk PT Nabil Jaya Utama dan PT Amara Al Medira Travel yang diduga memiliki hubungan dengan keluarga Bupati Balangan.
Sampai saat ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin masih mempertimbangkan pledoi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.