Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, turut ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7/2025). Pertemuan ini membahas isu-isu strategis di bidang pertanahan dan tata ruang yang menjadi perhatian lintas daerah.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, Sekda Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, serta unsur legislatif dan instansi vertikal seperti Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kepala Kanwil BPN Kalsel, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, dan jajaran SKPD terkait.
Pertemuan ini menjadi momentum strategis memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan agraria, penyusunan tata ruang, hingga pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Dalam pemaparannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan atas tanah ulayat sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat adat.
“Tanah ulayat bukan hanya soal pengakuan administratif. Negara harus hadir nyata—memberikan perlindungan, mendaftarkan, serta memastikan pengelolaan yang adil,” tegas Nusron.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini baru 59% bidang tanah di Kalimantan Selatan yang terdaftar, dengan 41% di antaranya telah bersertipikat. Sisanya belum memiliki legalitas, sehingga mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi prioritas.
Tak hanya itu, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan data perpajakan serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga menjadi sorotan. Dari target 105 RDTR, baru 22 yang tersedia dan hanya 14 yang telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Tanpa RDTR, tak akan ada KKPR. Dan tanpa KKPR, izin usaha akan terhambat. Maka saya minta daerah percepat penyusunan RDTR,” ujar Nusron.
Ia turut mengapresiasi capaian Kalimantan Selatan dalam program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang telah menembus angka 82%. Namun, Nusron mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah seperti tingginya angka sengketa tanah, belum optimalnya integrasi data spasial, serta tantangan dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
“Tanah itu bukan sekadar aset, tapi alat distribusi keadilan. Reforma agraria harus jadi fondasi pembangunan yang inklusif,” ujarnya.
Dukungan terhadap pengakuan tanah ulayat juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Ia mendorong percepatan inventarisasi dan verifikasi tanah adat agar dapat ditetapkan secara sah oleh negara dan menghindari potensi konflik agraria.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasinya atas forum ini. Ia menilai, isu pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Kami di daerah siap mendukung penuh kebijakan reforma agraria dan percepatan layanan pertanahan. Pemerintah pusat dan daerah harus seirama dalam mewujudkan legalisasi aset dan penataan ruang yang berkeadilan,” ungkapnya.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan dialog interaktif dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun tata kelola pertanahan dan tata ruang yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.