Pijarkalimantan.com Kotabaru,- Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan audit.
Penyerahan LKPD ini berlangsung di lantai 4 Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (05/03/2024) bersama Kabupaten/Kota lainnya antara lain Kabupaten Balangan, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut antara lain mencakup laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, dimana LKPD Unaudited ini disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan direview Inspektorat Kabupaten Kotabaru.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Rahmadi mengapresiasi komitmen tinggi dari Kepala Daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari tahun sebelumnya sehingga dapat dilakukan pemeriksaan.
“Tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat kriteria, dan mengapresiasi kepada Kepala Daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih awal,” Jelasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan juga menyebutkan empat kriteria tersebut, yakni diantaranya kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini merupakan kewajiban Kabupaten/Kota untuk nantinya dilakukan pemeriksaan (audit).
“LKPD (Laporan Keuangan Daerah Pemerintah) Unaudited tahun 2023 yaitu dimana seluruh pekerjaan kita di tahun 2023 yang dibuat Pemerintah Daerah dalam bentuk Laporan Keuangan tadi dan disampaikan kepada BPK untuk diaudit dan kegiatan ini merupakan gelombang kedua yang diikuti Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru,”
Tambahnya, nanti pada tanggal 08 Maret 2024 mendatang juga akan dilaksanakan rapat masuk LKPD yang akan diikuti secara zoom.
“Terhadap laporan yang diserahkan ini, rencananya direncanakan pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 akan dilaksanakan rapat masuk LKPD untuk pemeriksaan terinci terhadap laporan yang diserahkan, dimana kegiatan ini merupakan rapat waktu persiapan untuk melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten/Kota secara zoom. Dan tanggal 12 Maret 2024 tim pemeriksa akan turun ke Kabupaten kotabaru,”
Seperti penyampaian LKPD ini sebagai salah satu langkah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kabupaten kotabaru yang telah meraih sebanyak 8 kali secara berturut-turut.
“Semoga Pemerintah Daerah Kabupaten kotabaru kembali mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),”
Dalam penyampaian LKPD ini Bupati Kotabaru didampingi, Kepala BPKAD Kotabaru dan Inspektur Daerah bersama Staf Inspektorat Kotabaru.
Sumber: Media Center Kotabaru