Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA mengenai panduan penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Surat yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, pada 16 Maret 2026 ini bertujuan menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam melayani masyarakat.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung.
Penggunaan media sosial hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau agenda resmi instansi.
Selain itu, seluruh aparatur diinstruksikan untuk mengoptimalkan waktu kerja dan memanfaatkan media sosial secara positif, khususnya untuk penyampaian informasi publik dan edukasi pelayanan.
Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti dengan pembinaan hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh lini pemerintahan Kabupaten Kotabaru.












