Buron Kasus Minyak Ilegal, Ahmad Ridha Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Banjarmasin – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, berkolaborasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, berhasil menangkap buronan Ahmad Ridha yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, pada Jumat (14/02/2025).

Ahmad Ridha terjerat dalam kasus pelanggaran hukum terkait usaha niaga minyak bumi tanpa izin.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 38/Pid.Sus/2021/PN Amt, yang dibacakan pada 30 Maret 2021, terdakwa terbukti melanggar hukum dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan, serta denda Rp 500.000.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan.

Putusan juga mengharuskan penyitaan barang bukti berupa 1.800 liter bahan bakar minyak jenis premium yang disimpan dalam 60 jerigen, serta pengembalian kapal motor kayu yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut kepada terdakwa.

Pada pukul 17.00 Wita, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap Ahmad Ridha berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-71/0.3.14/Eku.3/02/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani hukumannya.

Selama proses penangkapan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga eksekusi berjalan dengan lancar. Kejaksaan mengapresiasi keberhasilan ini dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Kotabaru Resmi Lantik Tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *