Depot “MDN” Banjarmasin Terus Beroperasi di Bulan Ramadhan, Warga Desak Penutupan

BANJARMASIN – Sebuah depot minuman keras (miras) yang berlokasi di Jalan Veteran, Banjarmasin, dengan nama “MDN”, kini tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah diketahui beroperasi selama bulan Ramadhan.

Praktik ini dilakukan secara terbuka, dan diduga dengan sikap arogan yang mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Warga mengungkapkan bahwa penjualan miras di depot tersebut berlangsung lancar, tanpa adanya hambatan dari aparat atau pihak berwenang.

Bahkan, seorang kasir yang bekerja di tempat tersebut, yang diketahui dengan inisial RN, mengaku bahwa pihak manajemen depot telah melakukan koordinasi dengan aparat dan pemerintah kota Banjarmasin.

Pernyataan ini menambah kecurigaan bahwa depot tersebut mendapat perlindungan, yang membuat mereka merasa bebas dari ancaman hukum.

Keberadaan depot miras ini memicu kemarahan warga yang khawatir akan dampak buruk terhadap generasi muda.

Masyarakat menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, tetapi juga dapat merusak moral anak-anak muda di Banjarmasin, yang rentan terpengaruh oleh akses mudah terhadap miras.

Dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, dengan jelas diatur bahwa peredaran miras di tempat-tempat yang tidak memiliki izin adalah ilegal.

Penjualan miras kepada masyarakat tanpa pengawasan yang ketat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat, terutama generasi muda.

“Ini sangat meresahkan. Kami sebagai warga ingin melihat hukum ditegakkan dengan tegas. Tidak ada tempat bagi bisnis ilegal yang merusak moral masyarakat, terutama di bulan Ramadhan yang seharusnya dijaga kesuciannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/03/25).

Warga Banjarmasin mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah kota segera menindak tegas dengan menutup depot miras “MDN”.

Baca Juga  AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K,., Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2025-2030

Mereka berharap agar tidak ada perlakuan khusus terhadap pemilik depot dan agar aturan yang berlaku diterapkan secara adil tanpa pilih kasih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh depot “MDN”.

Warga berharap agar tindakan cepat dan tegas segera diambil untuk mengembalikan ketertiban dan menghormati aturan yang berlaku di kota Banjarmasin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *