Pulau Laut kotabaru, – Praktisi Hukum dan Politik indonesia Agusaputra Wiranto Jumat tanggal 15 November 2024 mendatangi Kontor Bawaslu KTB untuk mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu KTB) Selidiki Dugaan Cawe-Cawe Bupati dan Jajaran OPD Kotabaru di pilkada KTB 2024.
Diketahui sebelumnya dalam 2 buah berita yang pertama perihal “Camat kelumpang selatan Kotabaru, diduga mainkan politik Kotor untuk Menangkan isteri Bupati saat ini” yang diterbitkan tanggal 11 November 2024 jam 13:28 WIB
berita yang kedua Perihal “Bupati Kotabaru disinyalir Manfaatkan OPD, untuk Menangkan isterinya, Kadis Pendidikan Ngaku di Fitnah” yang diterbitkan tanggal 14 november 2024 jam 12:06 WIB. Yang mana pada Pokok pemberitaan tersebut baik Bupati dan jajaran OPD Kotabaru Cawe-Cawe di Pilkada KTB 2024 yang menguntungkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 02 Fatma idiana yang notabene adalah isteri Bupati KTB saat ini yang berpasangan dengan Said Akhmad Assegaf.
Agusaputra Wiranto melalui media ini menerangkan , bahwa secara Hukum Bawaslu Kotabaru sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan secara Cepat terhadap Dugaan Cawe-cawe Bupati dan Jajaran OPD di Pilkada KTB 2024 dengan satu buah alat bukti hasil produk junalistik infokitanews.com, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Dan Walikota, yang secara Eksplisit menegaskan tanpa Pengaduan Pun sudah bisa dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan secara Cepat karena ini adalah Delik biasa yang bercorak Formil, Bawaslu KTB wajib aktif dalam Dugaan pelanggaran ini, jika Bawaslu KTB benar-benar menegakkan Prisip Hukum dan Keadilan, dengan waktu 3-5 hari sudah selesai ini perkara tegasnya. Jika di analisa secara mendalam Dugaan Cawe-Cawe Bupati dan Jajaran OPD Kotabaru di pilkada KTB 2024 telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3 juncto ayat 6 UU nomor 10 tahun 2016, konsekuensinya adalah Pembatalan Calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 02.
Dikonfirmasi terpisah salah satu Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu KTB Sdr. Ikhsan, menyampaikan bahwa sebenarnya Bawaslu Kotabaru telah memberikan Himbauan kepada Bupati kotabaru dan PNS serta TNI-POLRI perihal tentang Himbauan Netralitas , dan larangan penggunaan Program dari Fasilitas negara dalam PILKADA KTB melalui surat Nomor : 145 / PM.00.02 / K.KS-07 / 09 / 2024, mengingat ini ada informasi tentang Keterlibatan Bupati dan Jajaran OPD Kotabaru di pilkada KTB 2024, segera akan kami lakukan penelusuran secepatnya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lain untuk menguatkan penyelidikan kami, karena ini adalah tugas pokok kami tutup ikhsan mengakhiri.