Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Proyek yang menjadi sorotan antara lain Jembatan Gedang Timburu, Jalan Tanjung Batu Sulangkit, serta Jembatan Tanjung Semelantakan. Kedatangan tim BP3K-RI pada Rabu (15/10) ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum.
Ketua Investigasi BP3K-RI, Muslim, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti penanganan dugaan korupsi yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga menyinggung langkah Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang baru-baru ini melantik Suprapti Tri Astuti, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Satu langkah gubernur yang menurut saya sangat disayangkan adalah kenapa Bapak Gubernur kita memilih pejabat yang memiliki banyak catatan merah saat menjabat sebagai Kadis PUPR Kotabaru,” ujar Muslim kepada awak media.
Menurutnya, Suprapti Tri Astuti pernah menjabat di instansi yang kini tengah menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut. Ia menilai seharusnya Gubernur lebih selektif dalam menempatkan pejabat, terlebih ketika yang bersangkutan masih dikaitkan dengan dugaan kasus hukum.
“Permasalahan dugaan tindak pidana korupsi di masa kepemimpinannya masih dalam penyelidikan. Apakah hal ini tidak menjadi perhatian dalam proses pelantikan pejabat di tingkat provinsi?” tambah Muslim.
BP3K-RI menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Lembaga tersebut juga berharap Kejaksaan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada proyek-proyek yang dimaksud.












