Martapura – Keputusan Bupati Banjar H. Saidi Mansyur untuk kembali mengangkat Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar menimbulkan gejolak dan tanda tanya besar di kalangan ASN dan masyarakat.
Pasalnya, Dian Marliana sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN atas perbuatan pelanggaran disiplin berupa perbuatan bertindak sewenang wenang terhadap bawahan.
Tim pemeriksa yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua, serta anggota Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, Asisten III Rahmad Dani, dan Staf Ahli Bupati, Kencana.
Tim ini merekomendasikan tiga opsi sanksi kepada Bupati, yakni penurunan jabatan ke eselon III selama satu tahun, penempatan sebagai staf selama satu tahun, atau pemberhentian sebagai ASN.
Namun, Bupati Banjar memilih menjatuhkan sanksi paling ringan berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, tanpa mencopot Dian dari jabatan struktural, bahkan justru mengembalikannya ke posisi strategis sebagai Kepala Dinas Sosial.
Langkah ini menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan disiplin dan integritas birokrasi.

Juraidi, aktivis muda dan pengamat sosial-politik Kabupaten Banjar, menyatakan keheranannya atas keputusan tersebut.
“Ini seperti mengabaikan rekomendasi internal sendiri. Publik berhak tahu: apa dasar dan motifnya? Ini rawan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola ASN,” katanya dalam pernyataan kepada media, Rabu (23/7/25).
Lebih lanjut, Juraidi mengungkapkan bahwa menurut sumber internal, pengembalian jabatan Dian empat kali ditolak secara tegas oleh pegawai di lingkungan Dinas Sosial karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme dan etika birokrasi. Namun, pada pengajuan kelima, Bupati justru mengesahkan pengangkatan kembali.
Situasi ini memantik gelombang pertanyaan di masyarakat. Banyak pihak menduga adanya faktor non-administratif atau kompromi politik dalam proses pengambilan keputusan tersebut, mengingat posisi Kepala Dinas adalah jabatan strategis yang seharusnya dijabat oleh ASN dengan rekam jejak bersih.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp yang dilakukan tim media tidak mendapat respons. Pemerintah Kabupaten Banjar juga belum menggelar konferensi pers atau memberikan klarifikasi publik.
Banyak pihak kini menunggu penjelasan resmi dari Bupati dan Pemerintah Daerah atas langkah kontroversial ini, yang dianggap menggoyahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan aturan dalam tubuh birokrasi.
(Tim Redaksi)