Diduga Melakukan KDRT, Eks. Ketum Organisasi Advokat P3HI Dilaporkan Sang Istri

Pijarkalimantan.com Banjarbaru, Kalsel ,– Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Banjarbaru. Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika Binti Yasir, melaporkan interpretasi interpretasi yang dialaminya bersama sang anak ke Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, pada Minggu, 23 Februari 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/46/II/2025/Res Bjb/Sek Liang Anggang.

 

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, Angki Yulaika mengaku mengalami tindak kekerasan pemukulan dengan luka di bagian bibir, sementara anaknya, Muhammad Andra Nararya, juga mengalami luka lebam dan benjol di bagian Jidat. Peristiwa ini terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, di rumah mereka di Jalan Golf Komp. Dirjen Makmur 1, Kota Banjarbaru.

 

Terlapor dalam kasus ini berinisial YM, yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor dan anaknya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat adanya dugaan keterlibatan seorang mantan Ketua Umum organisasi advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia) dalam kejadian tersebut.

 

Kuasa hukum pelapor dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH & Rekan menyatakan kesiapan mereka dalam mendampingi korban. Salah satu tim kuasa hukum yang tergabung di BASA REKAN, M. Hafidz Halim, SH, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai KDRT terhadap istri semata, tetapi juga sebagai kasus kekerasan terhadap anak yang bersifat delik murni, sehingga harus dipisah dan terhadap kekerasan anak di bawah umur dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga.

 

“Kami menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istrinya semata, karena UU Perlindungan Anak (UUPA) mengatur bahwa kasus ini adalah delik murni, yang artinya dapat diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa aduan dari korban atau keluarga. Psikis anak harus diperhatikan, dan kami siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam pemulihan korban trauma,” ujar Hafidz Halim.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Kusan Hulu

 

Kami telah menerima Kuasa tadi siang, tentu kasus ini kami akan kawal agar tegaknya Keadilan bagi seorang perempuan yang harusnya mendapatkan perlindungan, dan ini sangat tertutup sekali dimana seorang Pengacara yang Paham Hukum malah melakukan manusia terhadap Istri dan Anaknya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan yang telah diterima. Polisi juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan yang layak selama proses hukum berlangsung.

 

Kasus ini menambah daftar panjang kejadian KDRT yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi, terutama jika melibatkan perempuan dan anak-anak.

 

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *