Dinas PUPR Jelaskan Alasan Keterlambatan Pekerjaan Jalan Siayuh – Sampanahan dan Sepapah – Sakalimau

Foto : Peningkatan ruas jalan Siayuh - Sampanahan

Kotabaru – Proyek peningkatan infrastruktur jalan yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada APBD 2024 mengalami keterlambatan.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan ruas jalan Siayuh – Sampanahan dan struktur jalan Sepapah – Sakalimau, yang seharusnya dimulai pada tahun 2024, namun baru dikerjakan pada awal 2025.

Pada Jumat (18/01/2025), tim media mengunjungi lokasi proyek dan mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan perbaikan jalan.

Truk pengangkut material juga tampak melintas di sepanjang ruas jalan yang sedang diperbaiki. Meskipun pengerjaan telah dimulai, keterlambatan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.

Sarjono, salah seorang warga Sempanahan, menyatakan rasa kecewanya terhadap keterlambatan proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2024.

“Proyek ini sangat penting untuk aksesibilitas kami, seharusnya sudah selesai tahun lalu. Kenapa baru dikerjakan sekarang?” ungkap Sarjono.

Foto : Struktur Jalan Sampanahan – Sungai Nyamuk

Keterlambatan pengerjaan ini memperburuk kondisi jalan yang merupakan jalur utama penghubung beberapa desa.

Sarjono khawatir, dampak dari keterlambatan ini akan mengganggu mobilitas dan aktivitas sehari-hari mereka.

Proyek peningkatan infrastruktur jalan ini mendapat anggaran besar dengan tujuan untuk mendukung perkembangan wilayah, khususnya dalam sektor transportasi dan perekonomian lokal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotabaru, Agus Tri Prasetiawan, saat dihubungi melalui telepon pada Minggu (19/01/2025), menjelaskan bahwa beberapa paket pekerjaan di wilayah Kelumpang Barat, Sampanahan, dan Kelumpang Tengah menghadapi kendala.

Salah satunya adalah keterbatasan material, terutama agregat yang tersedia di sekitar lokasi proyek. Penyedia jasa terpaksa mencari material dari lokasi yang lebih jauh, yang memperlambat proses pekerjaan.

Selain itu, curah hujan yang cukup ekstrim dalam beberapa bulan terakhir juga menjadi tantangan dalam penyelesaian proyek. Hujan deras mempengaruhi kelancaran pekerjaan dan menyebabkan keterlambatan.

Baca Juga  Pelantikan PPS Pilkada 2024 di Gedung Cantung Barakat Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
Foto : Struktur Jaln Sepapah – Sakalimau

Agus Tri Prasetiawan menambahkan, berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 109 Tahun 2023, penyedia jasa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan meskipun melampaui tahun anggaran.

Namun, kesempatan ini disertai dengan kewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *