Martapura – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar memastikan bahwa bangunan Puskesmas Martapura 2 tidak layak lagi untuk digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepastian ini disampaikan menyusul keluarnya hasil kajian dari Tim Penilai Ahli (TPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang telah diserahkan kepada Dinkes sejak 6 Agustus 2025.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dr. H. Noripansyah, MKM, menjelaskan bahwa hasil TPA menunjukkan sejumlah aspek teknis dan fungsional yang membuat bangunan lama tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku saat ini.
“Hasil penilaian TPA menyatakan secara keseluruhan Puskesmas Martapura 2 tidak layak digunakan kembali, baik dari sisi struktur bangunan maupun kesesuaian dengan peraturan terbaru,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/09/25).
Menurut Noripansyah, salah satu alasan utama ketidaklayakan adalah ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tentang transformasi layanan primer berbasis klaster dalam kerangka Integrasi Layanan Primer (ILP).
“Saat ini puskesmas tidak lagi memberikan layanan berbasis poli atau ruangan konvensional, tetapi harus menyesuaikan dengan struktur layanan klaster. Ini membutuhkan penataan ruang yang berbeda,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kondisi bangunan yang ada saat ini tidak dapat menampung perubahan struktur tersebut.
Oleh karena itu, solusi yang diambil adalah pembangunan ulang puskesmas dengan desain baru yang disesuaikan dengan prototipe ILP nasional.
Noripansyah juga menepis anggapan bahwa Dinkes Banjar tertutup terhadap informasi publik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu kooperatif, meskipun kesibukan dinas sering kali menjadi kendala dalam merespons secara langsung.
“Kami tidak pernah bungkam. Dinkes Banjar selalu terbuka dan siap memberikan informasi, namun perlu dipahami bahwa kegiatan dinas sangat padat dan sering kali tidak bisa diwakilkan,” tambahnya.
Saat ini, pihak Dinkes tengah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk proses perencanaan pembangunan ulang Puskesmas Martapura 2, termasuk penyusunan grand desain yang sesuai dengan standar dan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan.