Dirut PT Asabaru Dituntut 9 Tahun Penjara

Banjarmasin, -Direktur Utama PT Asabaru, M. Reza, menghadapi tuntutan pidana sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/9/25).

Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar.

Sidang yang menarik perhatian publik Kalimantan Selatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza, SH, MH, dengan anggota Feby Desry, SH, dan Salma, SH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balangan, Helmi Afif Bayu, SH, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.

Selain tuntutan pidana penjara, Reza juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman selama enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Reza membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dikembalikan, maka Reza akan menjalani hukuman tambahan selama empat tahun enam bulan penjara.

Tindak pidana yang dilakukan Reza dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kuasa hukum terdakwa, Ernawati, SH, MH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan yang dibacakan jaksa.

Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Baca Juga  Polsek Kelumpang Tengah Amankan Penjual Miras Dalam Ops Sikat Intan 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *