Pijarkalimantan.com, Batulicin – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanbu tidak dipungut biaya atau gratis.
“Proses pengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen lainnya tidak dikenakan biaya apa pun,” ujar Gento dalam pernyataannya, Selasa (14/1).
Gento juga mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi kependudukan.
“Jika ada pungli saat mengurus dokumen kependudukan, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” tegasnya.
Ia menambahkan agar masyarakat lebih mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan untuk menghindari terjadinya pungli.
“Kami mengajak warga untuk mengurus dokumen kependudukan secara langsung, sehingga dapat terhindar dari pungutan liar,” tambah Gento.