BANJARMASIN, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perdagangan makanan dalam kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak dilengkapi label pada kemasan. Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (12/3/2025).
Dalam keterangannya, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui AKBP Amin Rovi mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan bahwa adanya sejumlah produk makanan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, seperti tidak adanya label informasi produk dan tanggal kedaluwarsa yang dijual oleh Toko Mama Khas Banjar yang beralamat di Jalan Trikora Banjarbaru. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Dalam konferensi pers itu AKBP Amin Rovi didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya seorang warga yang melakukan pembelian barang frozen food berupa Sambal baby cumi original, Ikan salmon steak, Udang indomanis dan Syrup rasa kuini di Toko Mama Khas Banjar yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru pada tanggal 6 Desember 2024, dan saat dilakukan pemeriksaan kemasan, tidak tercantum tanggal kedaluwarsa dan label.
AKBP Amin Rovi menyatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas pelaku berinisial FN yang diduga melakukan praktik perdagangan ilegal tersebut. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk produk makanan kemasan yang tidak memenuhi syarat. Pelaku telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Disampaikan oleh AKBP Amin Rovi, modus operandi yang dipakai oleh tersangka FN yakni memperdagangkan makanan kemasan dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan tidak memasang label untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat pada kemasan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 19 bungkus Kerang macan, 14 bungkus Kerang bambu, 56 bungkus Kerang dara, 13 bungkus Kerang batik, 3 bungkus Kerang spidol, 32 bungkus Kerang simping, 31 bungkus Kerang bumbu kupas, 10 bungkus Tangu oseng mercon, 7 bungkus Kerang hijau kupas, 12 bungkus Cumi jumbo fresh, 11 bungkus Udang indomanis, 31 bungkus Kerang dara jumbo.
Kemudian 15 bungkus Telur kakap, 4 bungkus Paru ungkep siap goreng, 34 bungkus Daging ikan tenggiri giling, 14 bungkus Udang kupas kecil, 22 bungkus Udang tiger merah, 1 bungkus Udang galah, 4 bungkus Udang galah grade C, 1 bungkus Udang tiger, 13 bungkus Udang Argentina, 119 bungkus Udang brown, 41 bungkus Kerang mix simping, 43 bungkus Kerang mix batik, 24 bungkus Shisamo, 17 bungkus Salmon.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu 50 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Rozen, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Rozen, 77 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Kuini, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Kuini, 47 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Tiwadak, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Tiwadak, 48 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Gulaan Klaret, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Gulaan Klaret, serta 12 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Dodol.
Atas perbuatannya, tersangka FN dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan/atau huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda Rp. 2 miliar.
AKBP Amin Rovi menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak bertanggung jawab. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan yang dibeli. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Beliau pun menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalsel sesuai prosedur yang berlaku, sehingga pada 25 Februari 2025 tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kejari Banjarbaru). Ko