BANJARMASIN — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 677.580 batang rokok tanpa cukai dan mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (23/9/2025), yang dihadiri Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, serta perwakilan Bea Cukai Banjarmasin.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan bantaran Sungai Martapura, tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan satu unit mobil Grandmax warna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang digunakan untuk mengangkut 33.879 bungkus rokok ilegal, terdiri dari merek Rossmild sebanyak 33.600 bungkus (672.000 batang) dan BSJ Cengkeh Abadi sebanyak 279 bungkus (5.580 batang).
Dalam penindakan tersebut, Ditpolairud turut mengamankan tiga pria yang terlibat langsung dalam distribusi rokok ilegal tersebut.
Ketiganya adalah MS (38) yang diduga sebagai pemilik barang, MA (32) yang berperan dalam distribusi, dan AB (28) yang membantu dalam proses penjualan.
“Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Kombes Pol Andi Adnan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta para tersangka telah resmi diserahkan ke pihak Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.