DPMD Banjar Tegaskan Pengadaan Barang Tanggung Jawab Desa, Bukan Dinas

Banjar, Kalsel – Dugaan praktik monopoli dan mark up dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa di Kabupaten Banjar menuai sorotan tajam.

Seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar disebut-sebut berperan mengkoordinir pengadaan secara terpusat selama tiga tahun anggaran terakhir: 2023, 2024, hingga 2025.

Menyikapi tudingan tersebut, Sekretaris di DPMD Kabupaten Banjar, Hafiz, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah desa.

“Pengadaan barang dan jasa di desa bersumber dari APBDes yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan RKPDes. Pelaksanaan kegiatan di desa menjadi kewenangan pemerintah desa secara langsung,” ujarnya kepada media, Rabu (31/7/2025).

Menurut Hafiz, DPMD tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memaksa desa dalam hal pembelian barang maupun penunjukan pihak ketiga. Pihaknya hanya menjalankan fungsi pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kuasa penuh penggunaan anggaran berada di tangan pemerintah desa. DPMD tidak mengatur teknis pengadaan, apalagi menunjuk penyedia barang,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.

Kami mendukung penuh pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai mana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2020

Sebelumnya, seorang aktivis Kalimantan Selatan, Syarifuddin, mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang yang diduga diarahkan langsung oleh oknum pejabat DPMD Banjar.

Ia menyebut pengadaan barang seperti buku, laptop, printer, televisi, hingga genset dilakukan secara seragam dan tidak berdasarkan kebutuhan riil masing-masing desa.

Baca Juga  PT. IBT dan Warga Desa Gosong Panjang Bahas Solusi Hewan Ternak Masuk Area Proyek

Namun demikian, pernyataan Sekretaris DPMD menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan di lapangan merupakan hasil perencanaan desa sendiri, bukan atas instruksi dinas.

Dengan pernyataan ini, DPMD Kabupaten Banjar berharap masyarakat tidak keliru memahami batas kewenangan antara pemerintah desa dan dinas.

Hafiz juga menekankan pentingnya peran pengawasan dari seluruh elemen, termasuk media dan masyarakat, agar pelaksanaan dana desa tetap sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *