Pijarkalimantan.com, Kotabaru,- PJ Sekda Kotabaru H.Eka Sapruddin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, selasa (10/06/2025) di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Paripurna tersebut dengan agenda menyampaikan Laporan Bapemperda DPRD tentang ususlan tambahan bapemperda tahun 2025, dan Pidato Bupati Kotabaru tentang menyampaiakan 2 (Dua) Buah Raperda Kabupaten Kotabaru tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044.
“Berdasarkan amanat pasal 320 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah setelah proses audit dan pemberian pendapat oleh bpk, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda, sekaligus menyempurnakan sesuai hasil audit BPK RI” ujar Pj Sekdakab Eka Sapruddin dalam Berbagai Bupati Kotabaru yangnya.
Ia juga menyampaikan penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi pemerintah kabupaten kotabaru selama tahun anggaran 2024.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“alhamdulillah Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa dideklarasikan (WTP) dari BPK-RI ke-10 secara Berturut-turut” hering
Kemudian disampaikan Eka Safruddin Realisasi APBD kabupaten kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian, Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar Rp3.599.371.105.736,98 dan Realisasi Belanja Daerah Sebesar Rp3.309.113.417.687,87, .
Selanjutnya Sekdakab juga menyapaikan 1 buah RAPERDA Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044. RAPERDA RTRW Ini Merupakan Dokumen Strategi Yang Menjadi Pedoman Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Ruang Pemanfaatan Di Kabupaten Kotabaru Selama 20 Tahun Ke Depan.
“Kami berharap, pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya dapat melaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD” harap Eka Sapruddin mengakhiri Segalanya