DPRD Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan K-SERBUSAKA, Bahas UMK dan UMSK Tahun 2026

Pijarkalimantan.com,Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) dan Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS) di gedung dewan setempat pada hari ini, Selasa (18/11/2025).

Pertemuan ini berfokus pada pembahasan krusial mengenai usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026, serta isu-isu ketenagakerjaan lainnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru,Hj.suwanti dan didampingi Wakil Ketua I Awaludin,serta anggota Komisi terkait, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja juga dewan pengupahan kabupaten kotabaru.

Dalam paparannya, perwakilan Serbusaka menyampaikan sejumlah tuntutan utama, termasuk usulan kenaikan UMK untuk tahun 2026 sebesar 8,5% – 10,5% persen, sesuai putusan mahkamah konstitusi nomor 168 tahun 2024 dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (1,0 – 1,4) dengan mempertimbangkan kehidupan yang layak.

Serikat buruh menekankan bahwa kenaikan upah yang signifikan diperlukan mengingat kontribusi besar sektor sawit terhadap perekonomian daerah.

Selain tuntutan UMK dan UMSK, serikat buruh juga menyuarakan isu-isu lain seperti perbaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perkebunan, keterwakilan buruh sawit dalam Dewan Pengupahan, dan pembentukan satuan tugas khusus penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang efektif.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti menyambut baik masukan dan aspirasi dari serikat buruh. Pihak legislatif menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penetapan UMK dan UMSK tahun 2026.

“Kami mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan buruh. Tuntutan ini akan kami bahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif, khususnya Disnakertrans, untuk dicarikan solusi terbaik yang adil bagi buruh dan juga mempertimbangkan keberlanjutan investasi perusahaan di daerah kita,” ujar suwanti.

Baca Juga  Bangun Karakter Peduli Lingkungan, SDN Karang Payau Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Kotabaru

DPRD Kotabaru juga sepakat untuk mengkomunikasikan usulan penambahan perwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan provinsi.

RDP ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan buruh di sektor strategis se kalimantan selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *